Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:04 WIB
loading...
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berdasarkan barang bukti dan proses penyelidikan terharap kasus narkoba kedua aktor tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Epy, dan Yogi dikatakan Syahduddi dijerat pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: Diciduk Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Depresi hingga Dilarikan ke RSKO
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berdasarkan barang bukti dan proses penyelidikan terharap kasus narkoba kedua aktor tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Epy, dan Yogi dikatakan Syahduddi dijerat pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: Diciduk Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Depresi hingga Dilarikan ke RSKO
Lihat Juga :