Epy Kusnandar Minta Ganja ke Yogi Gamblez, Polisi Buru Pemasok

Jum'at, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB
loading...
Epy Kusnandar Minta...
Polisi menyebut Epy Kusnandar meminta ganja ke Yogi Gamblez yang mengonsumsi narkoba selama enam bulan. Epy disebut penasaran dengan barang haram tersebut. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Polisi menyebut Epy Kusnandar meminta ganja ke Yogi Gamblez yang telah mengonsumsi narkoba selama enam bulan. Epy disebut penasaran dengan barang haram tersebut setelah melihat rekannya memakai.

Meski demikian, Yogi Gamblez awalnya menolak memberikan ganja kepada Epy. Namun, Yogi akhirnya memberikan satu linting ganja setelah aktor 60 tahun tersebut terus memintanya.

"(Yogi Gamblez) awalnya menolak dan nggak mau ngasih. Tapi karena selalu diminta (Epy Kusnandar), akhirnya dikasih satu linting," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Ini menjadi kali pertama suami Karina Ranau itu memakai narkoba. Kepada penyidik, Epy mengaku menggunakan ganja pertama kali pada 21 Maret 2024 di atas pohon di taman belakang apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.





"Pengakuan YG (Yogi Gamblez), sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK (Epy Kusnandar). Dan satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," jelasnya.

Saat ini, polisi pun tengah memburu pemasok narkoba ke Yogi dan Epy. Menurut Syahduddi, ada dua orang yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni JC dan ZK.

"Ada dua DPO yang sudah ditetapkan. JC dan ZK," ujarnya.

Sementara itu, kedua DPO itu disebut Syahduddi memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana JC merupakan penjual dan ZK bertugas mengantarkan barang haram itu.



Adapun ganja yang dijual JC seharga Rp250 ribu. Dengan harga tersebut, Yogi dilaporkan sudah memesan sebanyak 10 kali.

"Yang membeli barang kepada JC, kemudian diantar oleh ZK," tandasnya.

Polisi sendiri telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus narkoba. Epy rencananya akan menjalani rehabilitasi karena kondisi kesehatan. Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta karena mengalami depresi.

Atas perbuatan tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)