Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Disebut Sewa Jet Pribadi, Bukan Beli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harvey Moeis , suami Sandra Dewi disebut-sebut mempunyai jet pribadi yang digunakan untuk mempermudah kegiatannya dari satu tempat ke tempat lain. Potret pesawat ini pun pernah dipamerkan Sandra melalui Instagram pribadinya.
Setelah Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, keberadaan jet pribadi itu pun menjadi tanda tanya. Terlebih, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menyita pesawat milik suami Sandra Dewi tersebut.
Kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa jet pribadi tersebut bukan milik kliennya. Menurutnya, bapak dua anak tersebut hanya menyewa saat itu.
"Sudah pernah saya sampaikan, pesawat tersebut adalah sewa. Bukan milik pak Harvey," kata Harris dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/5/2024).
"Sekali lagi saya sampaikan, pesawat tersebut disewa oleh pak Harvey pada saat itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Harris mengatakan bahwa kepemilikan jet pribadi tersebut bukan atas nama Harvey Moeis. Selain itu, Kejaksaan Agung juga sempat menanyakan soal pesawat ini kepada Sandra saat diperiksa beberapa waktu lalu.
"Bukan atas kepemilikan (Harvey Moeis). Itu yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Apa benar pesawat itu disewa atau dibeli," jelasnya.
Sementara soal aset Harvey yang telah disita Kejaksaan Agung, Harris tidak menjelaskan secara rinci. Hanya saja, ia menyebut salah satu di antaranya adalah kendaraan.
"Aset yang disita sampai saat ini ada kendaraan ya. Ya kendaraan lah. Ada beberapa aset yang sudah disita. Nanti tanya ke Kejaksaan Agung saja, aset-aset apa yang sudah disita," ujarnya.
"Tim penyidik saat ini sedang meneliti dengan cermat, aset-aset mana yang didapat dari upaya bu Sandra sendiri, dan mana yang memang pemberian dari pak Harvey Moeis," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Penahanan Harvey kemudian diperpanjang.
Setelah Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, keberadaan jet pribadi itu pun menjadi tanda tanya. Terlebih, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menyita pesawat milik suami Sandra Dewi tersebut.
Kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa jet pribadi tersebut bukan milik kliennya. Menurutnya, bapak dua anak tersebut hanya menyewa saat itu.
"Sudah pernah saya sampaikan, pesawat tersebut adalah sewa. Bukan milik pak Harvey," kata Harris dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga
"Sekali lagi saya sampaikan, pesawat tersebut disewa oleh pak Harvey pada saat itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Harris mengatakan bahwa kepemilikan jet pribadi tersebut bukan atas nama Harvey Moeis. Selain itu, Kejaksaan Agung juga sempat menanyakan soal pesawat ini kepada Sandra saat diperiksa beberapa waktu lalu.
"Bukan atas kepemilikan (Harvey Moeis). Itu yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Apa benar pesawat itu disewa atau dibeli," jelasnya.
Sementara soal aset Harvey yang telah disita Kejaksaan Agung, Harris tidak menjelaskan secara rinci. Hanya saja, ia menyebut salah satu di antaranya adalah kendaraan.
"Aset yang disita sampai saat ini ada kendaraan ya. Ya kendaraan lah. Ada beberapa aset yang sudah disita. Nanti tanya ke Kejaksaan Agung saja, aset-aset apa yang sudah disita," ujarnya.
"Tim penyidik saat ini sedang meneliti dengan cermat, aset-aset mana yang didapat dari upaya bu Sandra sendiri, dan mana yang memang pemberian dari pak Harvey Moeis," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Penahanan Harvey kemudian diperpanjang.
(dra)