Indonesia Ikut WHO Dorong Pembentukan Pandemic Treaty, Apa Manfaatnya?
Sabtu, 01 Juni 2024 - 23:17 WIB
loading...
WHO bersama 26 kepala negara, termasuk Presiden Jokowi mendorong pembentukan Pandemic Treaty. Foto/WP
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama 26 kepala negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif mendorong pembentukan Pandemic Treaty atau Pandemic Agreement.
Pandemic Treaty adalah instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi, pascadunia sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Infeksi Flu Burung dari Sapi ke Manusia Terdeteksi di AS
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat dan alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.
“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” kata dr. Syahril dalam siaran pers Kemenkes RI, Sabtu (1/6/2024).
Dalam proses negosiasi, Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB).
Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Lantas, apa saja keempat poin tersebut?
Pandemic Treaty adalah instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi, pascadunia sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Infeksi Flu Burung dari Sapi ke Manusia Terdeteksi di AS
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat dan alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.
“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” kata dr. Syahril dalam siaran pers Kemenkes RI, Sabtu (1/6/2024).
Dalam proses negosiasi, Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB).
Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Lantas, apa saja keempat poin tersebut?
Lihat Juga :