Tiko Aryawardhana Ancam Lapor Balik AW, Salah Satunya Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiko Aryawardhana , suami Bunga Citra Lestari merasa dirugikan atas laporan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar yang dilayangkan Arina Winarto. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
Sebagai kuasa hukum, Irfan menilai Tiko yang menjadi kliennya mengalami kerugian, salah satunya pencemaran nama baik.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah figur publik, sangat dirugikan," kata Irfan di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Oleh karena itu, Irfan merencanakan melapor balik pihak yang dinilai sudah merugikan kliennya.
"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum perdata, baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peratuan perundang-undangan di negara kita," jelas Irfan Aghasar.
Selain itu, Tiko meminta agar polisi melakukan gelar perkara secara terbuka dan melakukan audit ulang. Sebab, tidak ditemukan kecocokan dari hasil audit yang dilakukan pihak polisi dan AW melalui akuntan internal perusahaannya.
"Kalau memang sumber datanya memang dari mas Tiko, harusnya di konfirmasi oleh akuntan publik, benar nggak data ini? Valid nggak data ini? Jangan sampai data data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu di sajikan seolah-olah ada kerugian," tuturnya.
Sebagai kuasa hukum, Irfan menilai Tiko yang menjadi kliennya mengalami kerugian, salah satunya pencemaran nama baik.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah figur publik, sangat dirugikan," kata Irfan di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Oleh karena itu, Irfan merencanakan melapor balik pihak yang dinilai sudah merugikan kliennya.
"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum perdata, baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peratuan perundang-undangan di negara kita," jelas Irfan Aghasar.
Selain itu, Tiko meminta agar polisi melakukan gelar perkara secara terbuka dan melakukan audit ulang. Sebab, tidak ditemukan kecocokan dari hasil audit yang dilakukan pihak polisi dan AW melalui akuntan internal perusahaannya.
"Kalau memang sumber datanya memang dari mas Tiko, harusnya di konfirmasi oleh akuntan publik, benar nggak data ini? Valid nggak data ini? Jangan sampai data data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu di sajikan seolah-olah ada kerugian," tuturnya.
(tdy)