Selain Ponsel, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab dari CCTV Rumah

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:40 WIB
loading...
Selain Ponsel, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab dari CCTV Rumah
Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis. Foto/Instagram Ria Ricis
A A A
JAKARTA - Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis yang tidak mengenakan hijab jika tidak diberikan uang sebesar Rp300 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari dua sumber. Pertama, dari rekaman CCTV di rumah sang Youtuber saat ia masih bekerja sebagai satpam.

Kedua, dari ponsel yang diberikan ibu satu anak itu kepada AP untuk keperluan pekerjaannya. "Pelaku ini benar adalah mantan security atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis). Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Ady di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.

"Yang kedua dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai security atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Namun masih ada data-data pribadi di sana," sambungnya.





AP merekam aktivitas mantan istri Teuku Ryan itu melalui CCTV dan mengambil foto dan video pribadinya dari ponsel yang diberikan. AP pun berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 11 Juni 2024.

Saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah jadi tersangka. (Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Ade menyebut, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," ujar Ade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4203 seconds (0.1#10.140)
pixels