Selain Ponsel, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab dari CCTV Rumah

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:40 WIB
loading...
Selain Ponsel, Mantan...
Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis. Foto/Instagram Ria Ricis
A A A
JAKARTA - Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis yang tidak mengenakan hijab jika tidak diberikan uang sebesar Rp300 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari dua sumber. Pertama, dari rekaman CCTV di rumah sang Youtuber saat ia masih bekerja sebagai satpam.

Kedua, dari ponsel yang diberikan ibu satu anak itu kepada AP untuk keperluan pekerjaannya. "Pelaku ini benar adalah mantan security atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis). Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Ady di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.

"Yang kedua dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai security atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Namun masih ada data-data pribadi di sana," sambungnya.





AP merekam aktivitas mantan istri Teuku Ryan itu melalui CCTV dan mengambil foto dan video pribadinya dari ponsel yang diberikan. AP pun berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 11 Juni 2024.

Saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah jadi tersangka. (Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Ade menyebut, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," ujar Ade.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
Lebaran 2025, Ayu Ting...
Lebaran 2025, Ayu Ting Ting Bersyukur Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berlimpah
Titiek Puspa Jalani...
Titiek Puspa Jalani Lebaran di ICU, Masih Pemulihan usai Operasi Pecah Pembuluh Darah
Jennifer Coppen Klarifikasi...
Jennifer Coppen Klarifikasi Kedekatannya dengan Justin Hubner, Tegaskan Masih Cinta Dali Wassink
Kim Soo Hyun Tepis Isu...
Kim Soo Hyun Tepis Isu Pacaran dengan Kim Sae Ron hingga Menangis
11 Artis Hollywood Merayakan...
11 Artis Hollywood Merayakan Lebaran, Mike Tyson Mualaf usai Dipenjara
Giring Ganesha Sowan...
Giring Ganesha Sowan ke Istana Negara, Halal Bihalal dengan Prabowo dan Gibran
Ruben Onsu Umumkan Sudah...
Ruben Onsu Umumkan Sudah Mualaf: Semoga Saya Bisa Istiqomah
Ruben Onsu Salat Idulfitri...
Ruben Onsu Salat Idulfitri Perdana usai Mualaf, Ditemani Ivan Gunawan
Rekomendasi
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
Berita Terkini
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
1 jam yang lalu
Lebaran 2025, Ayu Ting...
Lebaran 2025, Ayu Ting Ting Bersyukur Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berlimpah
2 jam yang lalu
Titiek Puspa Jalani...
Titiek Puspa Jalani Lebaran di ICU, Masih Pemulihan usai Operasi Pecah Pembuluh Darah
3 jam yang lalu
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
4 jam yang lalu
Tradisi Unik Lebaran...
Tradisi Unik Lebaran di Dunia, Wanita India Beli Perhiasan Baru
5 jam yang lalu
Rekomendasi 4 Film Bertema...
Rekomendasi 4 Film Bertema Keluarga yang Bikin Lebaran Lebih Hangat dan Bermakna
6 jam yang lalu
Infografis
Mantan Gelandang Chelsea...
Mantan Gelandang Chelsea dan Timnas Brasil Pensiun dari Sepak Bola
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved