Selain Ponsel, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab dari CCTV Rumah
loading...
A
A
A
"Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," lanjutnya.
Di sisi lain, adik Oki Setiana Dewi itu pertama kali mendapat ancaman melalui media elektronik. Merasa sangat dirugikan, ia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen," ucap Ricis.
"Bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," tandasnya.
(dra)