Ammar Zoni Diduga Jalani Bisnis Narkoba, JPU Beberkan Keuntungan Rp22 Juta dari Bandar

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:45 WIB
loading...
A A A
Pada kesempatan yang sama, Azam kembali mengungkit keterangan ayah dua anak itu dalam pledoinya yang mengaku pernah meminjamkan uang ke Akri senilai Rp50 juta. Ammar mengaku uang tersebut digunakan untuk bisnis pertanian biji pala.

"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur. Itu logika sederhananya," tandasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)