Ammar Zoni Diduga Jalani Bisnis Narkoba, JPU Beberkan Keuntungan Rp22 Juta dari Bandar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba. JPU membeberkan bahwa Ammar menerima keuntungan sebesar Rp22 juta dari seorang bandar narkoba bernama Akri Ohakai.
Tuduhan ini memperkuat dakwaan terhadap Ammar Zoni yang kini harus menghadapi proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menjeratnya ketiga kali. JPU Azam Akhmad Akhsya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengatakan ada kebohongan dalam isi pledoi Ammar beberapa waktu lalu.
Akri, dikatakan Azam juga telah mengakui jika dirinya bagi hasil dengan mantan suami Irish Bella itu lewat bisnis narkoba tersebut.
Foto/dok SINDOnews
"Iya dia (Akri Ohakai) benarkan dan sudah ditransfer hasil penjualannya Rp22 juta udah masuk tapi belum terjual habis sudah keburu ditangkap," kata Azam di PN Jakarta Barat belum lama ini.
Dalam sidang tersebut, Azam juga telah memberikan bukti pesan WhatsApp (WA) antara Akri dan Ammar ke majelis hakim. Dalam percakapan itu, keduanya disebut menggunakan istilah ikan dan sayur untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.
"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa?" jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Azam kembali mengungkit keterangan ayah dua anak itu dalam pledoinya yang mengaku pernah meminjamkan uang ke Akri senilai Rp50 juta. Ammar mengaku uang tersebut digunakan untuk bisnis pertanian biji pala.
"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur. Itu logika sederhananya," tandasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tuduhan ini memperkuat dakwaan terhadap Ammar Zoni yang kini harus menghadapi proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menjeratnya ketiga kali. JPU Azam Akhmad Akhsya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengatakan ada kebohongan dalam isi pledoi Ammar beberapa waktu lalu.
Akri, dikatakan Azam juga telah mengakui jika dirinya bagi hasil dengan mantan suami Irish Bella itu lewat bisnis narkoba tersebut.
Foto/dok SINDOnews
"Iya dia (Akri Ohakai) benarkan dan sudah ditransfer hasil penjualannya Rp22 juta udah masuk tapi belum terjual habis sudah keburu ditangkap," kata Azam di PN Jakarta Barat belum lama ini.
Dalam sidang tersebut, Azam juga telah memberikan bukti pesan WhatsApp (WA) antara Akri dan Ammar ke majelis hakim. Dalam percakapan itu, keduanya disebut menggunakan istilah ikan dan sayur untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.
"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa?" jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Azam kembali mengungkit keterangan ayah dua anak itu dalam pledoinya yang mengaku pernah meminjamkan uang ke Akri senilai Rp50 juta. Ammar mengaku uang tersebut digunakan untuk bisnis pertanian biji pala.
"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur. Itu logika sederhananya," tandasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(dra)