Armor Toreador Tidak akan Lakukan Pembelaan Hukum: Saya Ngaku Salah
loading...
A
A
A
Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan ATG terancam pasal berlapis atas perbuatannya ini.
"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.
"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," ujat dia lagi.
"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.
"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," ujat dia lagi.
(tdy)