6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat kos di Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan sejumlah petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan saat menjalani PPDS Anestesi di RS Kariadi.
Kemenkes telah bergerak cepat dan tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu kasus bunuh diri tersebut serta mencakup kegiatan korban selama di RS Kariadi.
2. Pembinaan dan pengawasan
Kemenkes menyebut bahwa pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada RS Kariadi.
“Pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meski PPDS ini merupakan program Undip, Kemenkes tidak serta merta bisa lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memastikan ada atau tidaknya unsur bullying yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Koordinasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang diketahui bertugas sebagai pembina di Undip, serta dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
“Ini termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada,” ungkap dr Siti Nadia.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud utk turut membenahi sistem PPDS,” tuturnya.
6. Sanksi
Terakhir, Kemenkes secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak sungkan melakukan tindakan tegas, seperti mencabut SIP dan STR, jika memang terbukti ada dokter senior yang melakukan praktek bullying hingga sampai memakan korban jiwa.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas spt mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian,” ucap dr Nadia.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat kos di Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan sejumlah petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan saat menjalani PPDS Anestesi di RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. InvestigasiKemenkes telah bergerak cepat dan tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu kasus bunuh diri tersebut serta mencakup kegiatan korban selama di RS Kariadi.
2. Pembinaan dan pengawasan
Kemenkes menyebut bahwa pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada RS Kariadi.
“Pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meski PPDS ini merupakan program Undip, Kemenkes tidak serta merta bisa lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memastikan ada atau tidaknya unsur bullying yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Koordinasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang diketahui bertugas sebagai pembina di Undip, serta dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
“Ini termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada,” ungkap dr Siti Nadia.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud utk turut membenahi sistem PPDS,” tuturnya.
Baca Juga
6. Sanksi
Terakhir, Kemenkes secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak sungkan melakukan tindakan tegas, seperti mencabut SIP dan STR, jika memang terbukti ada dokter senior yang melakukan praktek bullying hingga sampai memakan korban jiwa.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas spt mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian,” ucap dr Nadia.
(tdy)