Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

Jum'at, 13 September 2024 - 16:00 WIB
loading...
Kemenkes Klarifikasi...
Kemenkes akhirnya buka suara terkait pembekuan PPDS Anestesi dan Reanimasi Undip serta pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kedokteran Undip. Foto/Annastasya Rizqa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya buka suara terkait pembekuan Program Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) serta pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara junior dan senior.

Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang diduga bunuh diri akibat perundungan.

"Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa mulus. Jadi tidak ada intervensi antara junior dan senior saat investigasi oleh polisi,” kata Dante saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan baru-baru ini.





Di sisi lain, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memastikan investigasi berjalan dengan baik serta mengatasi masalah perundungan di dunia pendidikan secara menyeluruh.

"Kami selalu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan ini sudah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan dan Profi itu membuat mereka melakukan assesment sendiri,” jelasnya.

"Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka (Kemendikbud) dan akan membuat rampung proses penyelidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelah investigasi selesai dan dilakukan pembenahan.



"Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari mereka melakukan pembenahan diri," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)