Indonesia Kini Punya Produk Insulin Generik, Lebih Murah dan Mudah Dijangkau

Minggu, 25 Agustus 2024 - 05:50 WIB
loading...
Indonesia Kini Punya...
Penderita diabetes di Tanah Air kini mendapat ‘angin segar’. Pasalnya, Indonesia akan memiliki produk insulin generik dalam negeri yang kualitasnya tak kalah bagus dengan produk impor. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Penderita diabetes di Tanah Air kini mendapat ‘angin segar’. Pasalnya, Indonesia akan memiliki produk insulin generik dalam negeri yang kualitasnya tak kalah bagus dengan produk impor.

Seperti diketahui, insulin adalah obat untuk memenuhi kebutuhan hormon insulin pada pengidap diabetes. Fungsinya untuk mengontrol gula darah guna mencegah berbagai komplikasi akibat penyakit diabetes.

Selama ini, tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa produk insulin yang beredar di pasaran merupakan produk impor. Sayang, produk insulin impor ini dinilai jauh lebih mahal dan cukup sulit dijangkau oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah.



Karena itu, kehadiran insulin generik lewat merek Ezelin dari PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) diharapkan lebih mudah dijangkau oleh penderita diabetes di Indonesia.

Lantas, apa yang menjadi pembeda antara produk insulin generik ini dengan produk insulin impor yang beredar di pasaran?

Direktur PT Kalbe Farma Tbk Mulia Lie mengatakan, produsen insulin generik Ezelin ini telah memiliki sertifikasi halal dan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tertinggi di Indonesia. Artinya, produk insulin generik tersebut diklaim memiliki bahan baku yang serupa dengan produk insulin impor yang selama ini beredar di pasaran.

Meski masih menggunakan bahan baku dari luar, namun dalam proses produksinya, produk insulin generik pertama di Indonesia ini telah melalui serangkaian uji klinis dan melibatkan para tim medis terkait. Tidak terkecuali Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.

“Ada tahapan-tahapan yang dilalui departemen perindustrian. Itu setara dengan obat yang memang dari patennya. Kita nggak tambah (bahan) apa-apa. Artinya, kita dari bahan baku, kita impor, setelah itu kita uji klinis, dilakukan packagingnya dari apa,” terang Mulia Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

“Misalnya ada tambahan-tambahnya lain pakai air dari Indonesia, pakai UMKM juga untuk packaging-nya. Tapi obatnya sendiri sama. Tidak ada tambahan bumbu-bumbu atau bahan herbal lain. Jadi harus setara dengan yang paten. Kita dari awal. Bahan kita daftar, terus dilakukan uji, terus dilakukan pengemasan, dan itu ada urutannya,” beber Mulia.


Perbedaan Insulin Paten dan Generik

Hal senada dijelaskan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam. Ia menyebut, pada dasarnya, insulin paten dan insulin generik memiliki kandungan yang sama.

Noffendri menerangkan, perbedaan utama antara obat paten dan generik bukan pada bahan ataupun kualitas. Namun, apakah obat tersebut masih dalam perlindungan paten oleh perusahaan yang mengembangkannya atau tidak.

Nah, ketika sebuah perusahaan mengembangkan obat baru, biasanya menerima paten yang berlangsung 20 tahun.

“Obat paten itu sebenarnya (pengertiannya) adalah obat yang pertama kali ditemukan, dan biasanya itu didaftarkan hak paten, yang berlakunya bisa sampai 15 sampai 20 tahun,” ujar Noffendri.

“Karena untuk bisa menghasilkan obat, dipasarkan, dan digunakan manusia itu butuh dananya nggak kecil, ratusan triliun. Makanya dipakai hak paten sekian tahun, hanya dia yang boleh memproduksi,” sambungnya.

Hal tersebut juga berarti bahwa perusahaan farmasi lain tidak boleh menjual obat tersebut tanpa izin dari perusahaan pengembangnya.

Namun, setelah paten berakhir, perusahaan lain sudah mulai bisa mendistribusikan obat tersebut.

Ketika masa paten berakhir, perusahaan farmasi lain dapat mengajukan permohonan izin untuk memproduksi dan menjual versi generik dari senyawa asli.

“Jadi setelah masa patennya habis, perusahaan farmasi lain boleh memproduksi, dapat lisence dari si orang ini, bahan bakunya seperti ini. Jatohlah dia ke generik,” ungkapnya.

Selain itu, produsen obat generik harus membuktikan bahwa produknya mengandung bahan aktif yang sama dengan produk paten sebelumnya. Mereka harus memastikan bahwa obat generik mereka mempertahankan bentuk yang sama (cair, pil, kapsul, suntik, topikal), konsentrasi, dan dosis sebagai obat asli.

“Generik pun kemudian ada yang bermerek. Ada beberapa perusahaan dapat lisence, produksi, kan harus dibedain dong namanya,” tutur Noffendri.

“Makanya dia kasih nama sendiri-sendiri berdasarkan nama perusahannya. Makanya dia namanya obat generik bermerek (kandungannya) ya sama,” pungkasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)