Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:52 WIB
loading...
A A A


"Terima kasih yang mulia, saya terima," jawab Ammar Zoni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.

Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)