Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," jawab Ammar Zoni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.
Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.
Baca Juga
"Terima kasih yang mulia, saya terima," jawab Ammar Zoni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.
Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.
(tsa)