Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Bulan Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan
Senin, 02 September 2024 - 04:40 WIB
loading...
Kasus dugaan bunuh diri karena aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Undip di RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru. Foto Ilustrasi/iStock
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan bunuh diri karena aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Undip di RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan, di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, 'pemalakan' ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 juta per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Bendahara, dr. Aulia Risma Dipaksa Kumpulkan Uang dari Rekan Seangkatan untuk Kebutuhan Senior
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi itu tak hanya berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan, di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, 'pemalakan' ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 juta per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Bendahara, dr. Aulia Risma Dipaksa Kumpulkan Uang dari Rekan Seangkatan untuk Kebutuhan Senior
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi itu tak hanya berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
Lihat Juga :