Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Langsung Ditahan
loading...
A
A
A
SEOUL - Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kasus narkoba dan dakwaan lainnya oleh Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ji Gwi Yeon pada hari ini, Selasa (3/9/2024).
Dilansir dari Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara dengan Rp23 juta.
Polisi pun langsung menahan bintang drama Korea Hellbound tersebut setelah hakim menjatuhkan vonis. Selain itu, pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menjalankan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.
Sementara itu, komplotan artis Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan selama 2 tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.
Foto/Soompi
"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan," kata pengadilan.
"Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," sambungnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Yoo Ah In telah diperingatkan oleh dokter tentang bahaya penggunaan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan sejak awal 2021. Namun, ia tetap melanjutkan menggunakan barang haram tersebut.
"Ketergantungannya pada obat bius dan pil tidur, dikombinasikan dengan penggunaan ganja, menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.
Dilansir dari Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara dengan Rp23 juta.
Polisi pun langsung menahan bintang drama Korea Hellbound tersebut setelah hakim menjatuhkan vonis. Selain itu, pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menjalankan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.
Sementara itu, komplotan artis Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan selama 2 tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.
Foto/Soompi
"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan," kata pengadilan.
"Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," sambungnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Yoo Ah In telah diperingatkan oleh dokter tentang bahaya penggunaan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan sejak awal 2021. Namun, ia tetap melanjutkan menggunakan barang haram tersebut.
"Ketergantungannya pada obat bius dan pil tidur, dikombinasikan dengan penggunaan ganja, menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.