VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

Sabtu, 14 September 2024 - 09:40 WIB
loading...
A A A


Di dalam laporan polisi, VA telah mencabuli anak Nikita hingga hamil. Tak cuma itu, VA juga memaksa untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Dalam kasus ini, VA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Hal senada disampaikan oleh Fahmi. Ia membantah laporan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, sampai saat bintang film Nenek Gayung itu belum buka suara terkait inisial VA yang dilaporkannya.

"Bukan (pencemaran nama baik). Ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP. Banyak dan masuk pidana khusus," ucap Fahmi belum lama ini.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)