Tamara Tyasmara Lega Yudha Afrandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Dante
loading...
A
A
A
"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," lanjutnya.
Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah pemilik nama asli Raden Khalif Pramudityo tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ucap JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tandasnya.
Baca Juga
(dra)