P Diddy Ingin Kasus Perdagangan Seks Disidangkan Tahun Depan
Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Rapper 54 tahun itu telah dipenjara sejak penangkapannya pada 16 September atas tuduhan kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan selama bertahun-tahun. Namun, ia mengaku tidak bersalah.
Dakwaan tersebut menuduh pemilik nama asli Sean John Combs ini memaksa dan melecehkan wanita dengan bantuan rekan dan karyawan, pemerasan, kekerasan, penculikan, pembakaran, dan pemukulan fisik untuk mencegah korban berbicara. Termasuk prostitusi.
Kuasa hukum Diddy, Marc Agnifilo, mengatakan jaksa berusaha mengkriminalisasi hubungan seks suka sama suka yang dilakukan kliennya. Ia mengatakan rapper asal Amerika itu berencana untuk membersihkan namanya di persidangan.
Surat yang diserahkan kepada Hakim Arun Subramanian, yang diperkirakan akan memimpin persidangan, tidak menyebutkan penahanan lanjutan tanpa jaminan untuk Diddy setelah dua hakim sebelumnya menolak jaminan. Penolakan itu dilakukan untuk melindungi korban dari sang rapper.
Baca Juga: P Diddy Mulai Melawan! Tuntut Penyidik Serahkan Bukti Jelang Sidang
Sebelumnya, kuasa hukum mantan pacar Jennifer Lopez ini meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2 di Manhattan dalam berkas pengadilan untuk membatalkan perintah penahanan dan mengizinkan pembebasannya sambil menunggu persidangan.
Dakwaan tersebut menuduh pemilik nama asli Sean John Combs ini memaksa dan melecehkan wanita dengan bantuan rekan dan karyawan, pemerasan, kekerasan, penculikan, pembakaran, dan pemukulan fisik untuk mencegah korban berbicara. Termasuk prostitusi.
Kuasa hukum Diddy, Marc Agnifilo, mengatakan jaksa berusaha mengkriminalisasi hubungan seks suka sama suka yang dilakukan kliennya. Ia mengatakan rapper asal Amerika itu berencana untuk membersihkan namanya di persidangan.
Surat yang diserahkan kepada Hakim Arun Subramanian, yang diperkirakan akan memimpin persidangan, tidak menyebutkan penahanan lanjutan tanpa jaminan untuk Diddy setelah dua hakim sebelumnya menolak jaminan. Penolakan itu dilakukan untuk melindungi korban dari sang rapper.
Baca Juga: P Diddy Mulai Melawan! Tuntut Penyidik Serahkan Bukti Jelang Sidang
Sebelumnya, kuasa hukum mantan pacar Jennifer Lopez ini meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2 di Manhattan dalam berkas pengadilan untuk membatalkan perintah penahanan dan mengizinkan pembebasannya sambil menunggu persidangan.
Lihat Juga :