Raja Charles III Dituntut Rp4 Kuadriliun Atas Tuduhan Perdagangan Budak

Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:00 WIB
loading...
Raja Charles III Dituntut...
Raja Charles III dituntut 200 miliar pound sterling atau Rp4 kuadriliun atas tuduhan perdagangan budak yang dilakukan Inggris. Ini diajukan oleh 15 negara. Foto/Getty Images
A A A
INGGRIS - Raja Charles III dituntut 200 miliar pound sterling atau setara dengan Rp4 kuadriliun atas tuduhan perdagangan budak yang dilakukan Inggris. Ganti rugi ini diajukan oleh 15 negara.

Dilansir dari Mirror, Rabu (16/10/2024), tuntutan ini datang setelah bertahun-tahun kampanye dari negara-negara Karibia, yang merupakan bagian dari kelompok Caricom.

Mereka menuntut ganti rugi atas lebih dari dua juta orang Afrika yang diperbudak dan dibawa ke koloni Inggris untuk bekerja di perkebunan. Hal ini berlangsung selama hampir 250 tahun dan membuat beberapa pedagang Inggris, serta pemerintah, menjadi sangat kaya.

Barbados, salah satu negara yang memimpin tuntutan ini, menyebutkan bahwa angka kompensasi yang ideal bisa mencapai USD5 triliun atau Rp77 kuadriliun. Barbados bersuara hampir 400 tahun setelah budak pertama kali dibawa menyeberangi Atlantik.

Raja Charles III Dituntut Rp4 Kuadriliun Atas Tuduhan Perdagangan Budak

Foto/People





PM Barbados Mia Mottley, telah mengangkat isu ini kepada Raja Charles III dalam sebuah pertemuan di Istana Buckingham. Namun, meskipun ada tuntutan besar ini, baik Charles maupun Sir Keir Starmer diperkirakan tidak akan menyetujui pembayaran ganti rugi.

"Angka-angka tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh banyak orang dan angka-angka tersebut menunjukkan sedikitnya USD5 triliun dolar," kata Mottley.

"Tepatnya 4,9, itulah yang akan terjadi jika kita diberi kompensasi yang sama secara menyeluruh saat ini," sambungnya.

Angka ini telah dihitung oleh Dekan Trinity College Cambridge Pendeta Dr. Michael Banner, yang memperkirakan bahwa Inggris telah memperoleh keuntungan sekitar 205 miliar pound sterling atau Rp4,1 kuadriliun dari perdagangan budak.



Tahun lalu, seorang hakim di Mahkamah Internasional memperkirakan jumlah ganti rugi sebesar 18 triliun pound sterling atau Rp365 triliun yang terutang kepada 14 negara.

Ayah Pangeran William dan Pangeran Harry ini diperkirakan akan menolak membayar jumlah fantastis tersebut di pertemuan besar para pemimpin negara-negara Persemakmuran yang akan digelar pada 21-26 Oktober 2024 di Samoa.

"Kami tidak membayar ganti rugi," jelas Starmer.

Meski pernah memimpin penghapusan perbudakan, Inggris sebelumnya hanya memberikan kompensasi kepada mantan pemilik budak, bukan untuk keturunan para budak itu sendiri.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0688 seconds (0.1#10.140)