Raffi Ahmad soal Dapat Gaji Rp18 Juta sebagai Utusan Khusus Presiden

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:00 WIB
loading...
Raffi Ahmad soal Dapat...
Raffi Ahmad, yang baru-baru ini diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, menarik perhatian mengenai gajinya. Foto/Instagram @raffinagita1717
A A A
JAKARTA - Raffi Ahmad , yang baru-baru ini diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, menarik perhatian publik mengenai besaran gajinya. Kabar beredar bahwa gaji Raffi mencapai Rp18 juta per bulan.

Raffi pun akhirnya buka suara soal isu gaji dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden . Meski demikian, ia tidak memberikan konfirmasi langsung. Saat ditemui awak media, suami Nagita Slavina ini tidak membantah atau membenarkan kabar tersebut.

Hanya saja, ayah tiga anak ini menyatakan rasa syukurnya atas rezeki yang sudah melimpah. Di sisi lain, Raffi mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menanyakan soal gaji kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikannya jabatan tersebut.

"Alhamdulillah selama ini udah dikasih banyak rezeki. Sama Allah dikasih banyak rezeki," kata Raffi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Raffi Ahmad soal Dapat Gaji Rp18 Juta sebagai Utusan Khusus Presiden

Foto/Instagram @raffinagita1717

Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Jalankan Tugas usai Retreat di Akmil: Kami Janji Berikan yang Terbaik



"Saya nggak pernah nanya gajinya, tapi bisa diliat," sambungnya.

Menurut presenter 37 tahun itu, ia lebih memilih fokus pada tugasnya. Artis yang dijuluki Sultan Andara ini pun menyatakan kesiapannya untuk mengabdikan diri serta menyumbangkan yang ia punya jika bermanfaat bagi banyak orang.

"Sekarang saatnya mengabdi. Yang pasti, apa pun yang saya punya, apabila berguna bagi banyak orang, alangkah lebih baiknya," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, pria asal Bandung, Jawa Barat itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara menteri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tidak Pikirkan Gaji sebagai Utusan Khusus Presiden, Fokus Jalankan Tugas Negara

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta.

Meski demikian, ayah Rafathar Malik Ahmad ini tidak akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya selesai. Masa bakti Utusan Khusus Presiden sendiri sama dengan masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Serunya Raffi Ahmad Joget Koplo Bareng Kabinet Merah Putih di Retreat, Erick Thohir Ikut Goyang
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved