Kekayaan Ratu Elizabeth II sebelum Meninggal, Jadi Wanita Terkaya di Dunia

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Menurut The Times, karena merupakan aset yang tidak dapat dicabut dari Kerajaan, aset tersebut bahkan tidak akan muncul dalam surat wasiat Ratu dan hanya diwariskan dari satu penguasa ke penguasa lainnya, tanpa pajak apa pun yang dibayarkan.

Surat kabar tersebut mencatat bahwa tidak ada pajak warisan yang dikenakan atas kekayaan pribadi Ratu karena kesepakatan yang dicapai pada 1993 dengan pemerintah yang saat itu dipimpin John Major, di mana Ratu setuju untuk pertama kalinya membayar pajak penghasilan.

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, ditetapkan bahwa warisan dari satu penguasa ke penguasa lain akan dibebaskan dari pajak warisan.



Nota Kesepahaman Departemen Keuangan tentang Perpajakan Kerajaan, yang ditulis pada 2013. Bunyinya, “Alasan untuk tidak mengenakan pajak atas aset yang diwariskan kepada penguasa berikutnya adalah bahwa aset pribadi seperti Sandringham dan Balmoral memiliki kegunaan resmi maupun pribadi dan bahwa monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya pribadi yang cukup untuk memungkinkannya terus menjalankan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional, dan memiliki tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu.”

Setelah Ratu Elizabeth II meninggal, Charles III diproklamasikan sebagai Raja. Dia menegaskan kembali tradisi menyerahkan semua pendapatan kerajaan dari Crown Estate kepada negara, sebagai imbalan atas Sov Hibah asing yang menutupi biaya keluarga kerajaan Inggris.
(tdy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)