Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan

Senin, 16 Desember 2024 - 20:20 WIB
loading...
A A A
"Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.



Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu warisan Iqbal diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," ungkapnya.

Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya. Sehingga, biaya pendidikannya tidak diberikan.

"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," tandasnya.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)