Tok! Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Resmi Bercerai

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:40 WIB
loading...
Tok! Tengku Dewi Putri...
Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika resmi bercerai setelah majelis hakim PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Tengku Dewi. Foto/Instagram Tengku Dewi Putri
A A A
JAKARTA - Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Tengku Dewi.

Sidang putusan cerai Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika berlangsung pada hari Rabu (18/12/2024). Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Dewi, Nickolas Dominique.

“Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak,” kata Nickolas.

Baik Dewi maupun Andrew Andika tidak hadir dalam sidang putusan cerai tersebut. Dewi absen karena sedang berada di luar kota, sementara Andrew memilih tidak hadir dengan alasan pasrah terhadap keputusan pengadilan.



“Kebetulan dia lagi di luar kota. Jadi nggak bisa hadir hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Andrew sebelumnya telah menyatakan tidak akan menghadiri sidang putusan. Hal tersebut membuat proses persidangan berjalan lebih lancar.

“Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi langsung mulaikan saja sidangnya. Jadi kita sudah mengikuti aturan yang di mana dia bilang tidak akan hadir sampai putusan tidak hadir," ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Dewi. Namun, pengadilan tidak membatasi Andrew untuk menjenguk anak-anaknya.



Selain itu, Andrew diwajibkan untuk memberikan nafkah bulanan bagi anak-anaknya, meski nominalnya tidak disebutkan oleh kuasa hukum.

"Hak asuh ke ibu Tengku Dewi langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan. Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya," paparnya.

Nickolas juga menambahkan bahwa sikap Andrew yang pasrah dan tidak melakukan penolakan sepanjang proses persidangan sangat membantu kelancaran proses hukum ini.

“Iya, mempercepat. Lebih mempermudah sih soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja. Tidak ada penolakan," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)