Tanggapi Keluhan Tata Kelola Royalti, Ketua LMKN Dharma: Kita Siap Berdialog
loading...

Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksimal.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti yang didistribusikan kepada para pencipta lagu sudah sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan atau penambahan.
"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garisbawahi bahwa LMKN tidak menutupi-menutupi seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurutnya, LMKN telah memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik yang sering menjadi sumber perdebatan pencipta lagu. Adapun pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851 pada tahun ini.
“Kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan tata kelola lebih lanjut," jelasnya
Meski demikian, Dharma Oratmangun tidak memungkiri bahwa masalah royalti memang memerlukan pembenahan. Dia mengajak berbagai pihak terkait untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi dan adil.
Dharma juga memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik, yang sering menjadi sumber polemik bagi pencipta lagu. Hal ini dilakukan untuk menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp125.000.
“Harus digarisbawahi bahwa tata kelola, khususnya di bidang live performance atau live event, mendapatkan perhatian khusus. Bahkan, kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut,” tutur Dharma.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp 125.000.
Johnny menyarankan agar Piyu meminta informasi lebih lanjut kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait rincian royalti tersebut.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti yang didistribusikan kepada para pencipta lagu sudah sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan atau penambahan.
"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garisbawahi bahwa LMKN tidak menutupi-menutupi seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurutnya, LMKN telah memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik yang sering menjadi sumber perdebatan pencipta lagu. Adapun pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851 pada tahun ini.
“Kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan tata kelola lebih lanjut," jelasnya
Meski demikian, Dharma Oratmangun tidak memungkiri bahwa masalah royalti memang memerlukan pembenahan. Dia mengajak berbagai pihak terkait untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi dan adil.
Dharma juga memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik, yang sering menjadi sumber polemik bagi pencipta lagu. Hal ini dilakukan untuk menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp125.000.
“Harus digarisbawahi bahwa tata kelola, khususnya di bidang live performance atau live event, mendapatkan perhatian khusus. Bahkan, kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut,” tutur Dharma.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp 125.000.
Johnny menyarankan agar Piyu meminta informasi lebih lanjut kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait rincian royalti tersebut.
Lihat Juga :