Tanggapi Keluhan Tata Kelola Royalti, Ketua LMKN Dharma: Kita Siap Berdialog
Jum'at, 20 Desember 2024 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp 125.000.
Johnny menyarankan agar Piyu meminta informasi lebih lanjut kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait rincian royalti tersebut.
“Mungkin yang dimaksud oleh Saudara Piyu, Rp125.000 itu adalah royalti yang didapatkan dari konser musik atau live event. Nah, untuk mengetahui lebih detail, Piyu bisa meminta informasi langsung ke LMKN,” kata Johnny.
Johnny menjelaskan, royalti musik tidak hanya berasal dari konser atau live event, melainkan juga dari sumber lain, seperti digital. Ia meminta agar Piyu melihat penerimaan royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari pertunjukan musik saja. “Royalti musik bukan hanya dari pertunjukan musik saja. Piyu juga menerima royalti sebagai musisi melalui LMK,” ucap Johnny.
“Dan Piyu juga mendapatkan royalti digital dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), mungkin saya bisa tanya sekitaran berapa itu, banyak. Nah itu tidak disebutkan, menjadi pertanyaan dong, lalu yang lain juga sebagai performers," tambah Johnny.
Dharma Oratmangun menimpali mengatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para musisi guna menyelesaikan masalah royalti ini. Dharma mengajak pihak-pihak terkait untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan transparansi.
“LMKN memastikan akan mengundang para insan musik untuk duduk bersama dan saling bertukar informasi. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan untuk menjelaskan apa yang belum jelas, sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” tutur Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Johnny menyarankan agar Piyu meminta informasi lebih lanjut kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait rincian royalti tersebut.
“Mungkin yang dimaksud oleh Saudara Piyu, Rp125.000 itu adalah royalti yang didapatkan dari konser musik atau live event. Nah, untuk mengetahui lebih detail, Piyu bisa meminta informasi langsung ke LMKN,” kata Johnny.
Johnny menjelaskan, royalti musik tidak hanya berasal dari konser atau live event, melainkan juga dari sumber lain, seperti digital. Ia meminta agar Piyu melihat penerimaan royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari pertunjukan musik saja. “Royalti musik bukan hanya dari pertunjukan musik saja. Piyu juga menerima royalti sebagai musisi melalui LMK,” ucap Johnny.
“Dan Piyu juga mendapatkan royalti digital dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), mungkin saya bisa tanya sekitaran berapa itu, banyak. Nah itu tidak disebutkan, menjadi pertanyaan dong, lalu yang lain juga sebagai performers," tambah Johnny.
Dharma Oratmangun menimpali mengatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para musisi guna menyelesaikan masalah royalti ini. Dharma mengajak pihak-pihak terkait untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan transparansi.
“LMKN memastikan akan mengundang para insan musik untuk duduk bersama dan saling bertukar informasi. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan untuk menjelaskan apa yang belum jelas, sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” tutur Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Lihat Juga :