Tanggapi Keluhan Tata Kelola Royalti, Ketua LMKN Dharma: Kita Siap Berdialog
Jum'at, 20 Desember 2024 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 setelah dipotong pajak.“Kalau saya, royalti itu cuma Rp 125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Selain Piyu, pencipta lagu dan musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja LMKN dan LMK dalam menarik royalti dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, LMKN dan LMK belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Untuk tahun 2024 dan 2025 ini, kita fokus pada tata kelola pertunjukan musik dulu. Kami siap mengambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar bahwa mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik dan kesimpulannya , LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru,” ujar Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
“LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, baik itu management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” ungkap Dharma.
Dalam konferensi pers tersebut LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
Pihak ini diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7 ), PK Entertainment (konser musik).
Selain Piyu, pencipta lagu dan musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja LMKN dan LMK dalam menarik royalti dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, LMKN dan LMK belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Untuk tahun 2024 dan 2025 ini, kita fokus pada tata kelola pertunjukan musik dulu. Kami siap mengambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar bahwa mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik dan kesimpulannya , LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru,” ujar Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
“LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, baik itu management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” ungkap Dharma.
Dalam konferensi pers tersebut LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
Pihak ini diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7 ), PK Entertainment (konser musik).
(tar)
Lihat Juga :