Kafe di Osaka Terinspirasi Game Pokemon Cafe Mix

Rabu, 02 September 2020 - 12:07 WIB
loading...
Kafe di Osaka Terinspirasi Game Pokemon Cafe Mix
Kafe Pokemon di Osaka dan Tokyo, Jepang menyajikan menu yang terinspirasi dari permainan Pokemon Cafe Mix untuk waktu terbatas dan ada sejak 8 Agustus 2020. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Kafe Pokemon di Osaka dan Tokyo, Jepang menyajikan menu yang terinspirasi dari permainan Pokemon Cafe Mix untuk waktu terbatas dan sudah dimulai sejak 8 Agustus 2020.

Menu Pokemon Cafe Mix edisi terbatas ini mencakup makanan favorit pada game seperti Burnt Caramel Vulpix Sundae seharga 1.298 Yen. Makanan ini terbuat dari kue coklat yang dibentuk menjadi kepala dan ekor Vulpix, es krim vanilla, buah, dan karamel.

Ada juga menu baru yang belum muncul di dalam game. Anda bisa merasakan The Gossifleur Salad Plat yang berisikan salad dan sup sepiring penuh sayuran. Menu ini dijual seharga 1848 yen.

Colorful Sneasel Pickle Burger dibuat dengan ayam teriyaki dan keju cheddar. Agar semakin nikmat, burger seharga 1.848 yen ini ditaburi saus tartar dan merupakan menu yang disajikan di Pokémon Café Mix.

Dilansir Soranews24, untuk memesan menu Pokémon Café Mix khusus, Anda harus menunjukkan kepada staf Daftar Penawaran Anda di dalam game. Menariknya, beberapa item terbatas hanya untuk mereka yang telah menyelesaikan level tertentu. Misalnya, Anda hanya bisa memesan Nutty Buneary Frappe seharga 1.188 yen jika telah lulus Order 21.

Sementara, jika Anda ingin mencoba Yamper Yummy Pasta yang menggemaskan, Anda harus berhasil melewati Order 31. Pokémon Cafe benar-benar didedikasikan untuk memastikan pelanggannya adalah penggemar Pokémon sejati, karena terkadang mereka juga memiliki persyaratan khusus untuk menu biasa. (Baca juga: Mengawali Bisnis Kuliner dari Dapur Rumah Sendiri )

Menu spesial ini akan tersedia di Nihonbashi Pokémon Cafe di Tokyo dan Shinsaibashi Pokémon Cafe di Osaka mulai 8 Agustus hingga 23 November. Jadi, pastikan Anda membawa game Anda ke Pokémon Cafe untuk mencicipi menu-menu tersebut.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)