Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 Januari 2025 - 21:18 WIB
loading...
Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana. Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan Nanang. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan Nanang oleh tim gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status tersangka Nanang Gimbal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. "Sudah tersangka," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas tindak kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, dan atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun," jelasnya.
![Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara]()
Foto/istimewa
Baca Juga: Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Gunakan Taktik Potong Rambut untuk Hindari Polisi
Status tersangka Nanang Gimbal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. "Sudah tersangka," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas tindak kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, dan atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun," jelasnya.

Foto/istimewa
Baca Juga: Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Gunakan Taktik Potong Rambut untuk Hindari Polisi
Lihat Juga :