Barbie Hsu dan DJ Koo Menandatangani Perjanjian Pisah Harta sebelum Menikah
loading...
A
A
A
Banyak yang meyakini bahwa surat wasiat ini dibuat dalam kondisi darurat dan dapat menjadi faktor kunci dalam menyelesaikan sengketa warisan. Meskipun topik warisan Barbie Hsu menjadi salah satu pencarian teratas di Weibo, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai keberadaan surat wasiat tersebut.
Jika tidak ada surat wasiat, asetnya akan dibagi sesuai hukum yang berlaku, yaitu antara anak-anaknya dan suaminya saat ini. Selain sengketa warisan, muncul laporan dari media China yang menyebutkan bahwa pemilik nama asli Koo Jun Yup ini tidak mendaftarkan pernikahannya dengan Barbie Hsu di Taiwan.
Meskipun secara hukum mereka menikah di Korea, pernikahan tersebut tidak terdaftar di Taiwan, sehingga memunculkan ketidakjelasan mengenai hak warisnya. Seorang pakar hukum menyatakan bahwa jika sang artis tidak meninggalkan surat wasiat, maka asetnya biasanya akan dibagi antara Koo Jun Yup dan kedua anaknya.
Namun, karena pria 55 tahun itu bukan ayah biologis dari anak-anak tersebut dan tidak terdaftar sebagai suami resmi di Taiwan, ia berisiko kehilangan hak warisnya dan klaim hak asuh anak istrinya. Karena Barbie Hsu memiliki sengketa hukum yang sedang berlangsung dengan Wang Xiaofei, ada kemungkinan bahwa DJ Koo akan mewarisi konflik ini.
Bahkan setelah kematian Barbie Hsu, ahli waris yang sah masih memiliki hak untuk melanjutkan gugatan hukum. Hal ini berarti DJ Koo dapat tetap mengajukan tuntutan tunjangan anak terhadap Wang Xiaofei atas nama Barbie Hsu. Di sisi lain, Wang Xiaofei sebagai ayah kandung anak-anak Barbie Hsu dapat menegaskan hak asuh atas mereka.
Ibu Wang Xiaofai, Zhang Lan, juga menunjukkan ketertarikan yang kuat terhadap cucunya, sehingga kemungkinan besar perselisihan hukum ini akan terus berlanjut. Perebutan warisan Barbie Hsu dapat menjadi konflik hukum yang panjang dan intens antara kedua pria yang pernah menjadi bagian dari hidupnya.
(dra)
Lihat Juga :