Sound On! Armand Maulana dan Para Musisi Suarakan Hak Cipta di Panggung Hukum
loading...

Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Vibrasi Suara Indonesia (Visi) secara resmi menyuarakan mengenai tata kelola hak cipta royalti karya musik.
Visi pertama kali muncul lewat media sosial pada pertengahan Februari lalu. Perkumpulan penyanyi ini tidak terlalu banyak bicara pada awalnya, hingga akhirnya berbicara terbuka mengenai keprihatinan mengenai tata kelola royalti karya musik sehingga tak timbul masalah terkait aturan yang sudah ada dan berlaku saat ini.
Visi kini telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tujuannya untuk mencari kebenaran atas regulasi pembayaran royalti performing.
Kelima pasal tersebut, secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.
Sidang perdana uji materil ini juga akan dilangsungkan pada 24 April 2025 dan menjadi salah satu kemajuan atas aksi dari Visi. Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum dalam pengajuan uji materiil ke MK.
Visi yang lahir dari kegelisahan Armand Maulana mengenai carut marut royalti dan hak cipta saat ini. Kemudian Armand Maulana mewadahi beberapa penyanyi dan musisi. Bisa dikatakan, gerakan ini lahir dari kegelisahan yang sama dan dipelopori Armand Maulana.
"Jadi asal-mulanya saya posting feed soal yang lagi ramai tentang hak cipta. Ternyata si penyanyi ini telepon semua, katanya 'ternyata Kang Armand bersuara', semuanya telepon gitu ya. Ya boleh dong saya bersuara asal tidak SARA dan akhirnya saya buatin grup WhatsApp. Saya juga gak tau kenapa saya bikin grup Whatsapp?" ujar Armand Maulana dalam jumpa pers Visi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Vokalis band Gigi ini menuturkan selain dibentuk sebagai rumah penyanyi dan pencipta lagu berkumpul, berserikat & berdaya, Visi juga bertujuan menjaga keharmonisan dan keselarasan ekosistem musik Indonesia.
“Jelas tidak ada dalam agenda kami untuk mendiamkan konflik antar profesi di dunia musik Indonesia. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik, semoga bisa bersatu seperti musik menyatukan banyak orang. Uji materiil UU adalah ikhtiar awal agar ke depannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengoleksian royalti,” papar Armand Maulana.
Tak hanya itu, Armand Maulana pun sempat menunjukkan laman milik LMKN yang membahas pembayaran royalti selama ini. Laporan royalti di laman LMKN berhenti sampai 2020 saja.
"Saya lihat di sini (laman LMKN), 2019 oh ada. Lalu 2020 lebih kecil (pendapatannya), oh saya berpikir karena pandemi ya. Lalu saya scroll lagi, udahan. Ternyata cuma sampai 2020 aja," tutur Armand Maulana.
Maka dari itu, suami penyanyi Dewi Gita ini dan teman- teman musisi lainnya memiliki harapan besar pada uji materilnya di MK mengenai kepastian UU Hal Cipta.
Sikap dan kegundahan Armand terkait aturan tata kelola musik ini kemudian didukung dan dijalani bersama nama-nama penyanyi besar seperti Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Titi DJ, Vina Panduwinata, Nino Kayam, David Bayu, dan masih banyak lagi.
Tak hanya itu, generasi musisi indie yang terkenal di kalangan anak muda pun ikut dalam kegelisahan hati Armand Maulana. Mereka turut merasakan ketakutan mengenai ketidakpastian Undang Undang Hak Cipta saat ini. Deretannya adalah Nadin Amizah, Feby Putri, Bernadya, Baskara Putra, Iga Massardi, Teddy Adhitya, Rendy Pandugo, Gamaliel dan masih banyak lagi.
Kehadiran mereka cukup membuat hati Armand Maulana dan Ariel NOAH sebagai Wakil Ketua Umum terenyuh. Sebab, para musisi muda ini sebenarnya lebih mandiri alias tak menyanyikan lagu orang lain. "Justru banyak dari mereka yang membawakan karya sendiri di atas panggung, kenapa mereka bergantung itu karena mereka peduli," tegas Nino Kayam di momen yang sama.
Vokalis dan leader band NOAH mengatakan bahwa adanya masalah soal kepastian regulasi UU Hak Cipta ini memang menjadi hal yang sangat penting untuk Visi. Bahkan Ariel NOAH dengan tegas menjelaskan hal yang merugikan penyanyi dan pencipta lagu jika hal ini tak menuai titik terang dan tentu yang paling besar kerugiannya ketidakpastian. Jadi kita semua penyanyi sudah terbiasa dengan peraturan pemerintah.
“Kalau sekarang ada direct licence dan ini gak resmi ya jadi bikin kita bingung. Yang mau kita dengar siapa, pemerintah atau yang lagi ramai ini. Kalau direct licence memang kan belum sah dan pajaknya gak tau riset dari mana tarifnya. Akhirnya kita ya hidup dalam ketidakpastian. Jadi kerugian paling utama ada kebingungan buat saya," papar Ariel NOAH.
Perihal ini, Ariel coba menegaskan bahwa akar permasalahannya ada di kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ariel pun dengan tegas meminta agar lembaga itu diperbaiki sistemnya.
Menimpali pernyataan Ariel, penyanyi Bunga Citra Lestari menyampaikan keprihatinannya sekaligus harapannya, setelah uji materiil dilakukan akan ada kejelasan, sehingga tidak ada lagi simpang siur penafsiran yang menimbulkan keresahan.
“Yang satu berpikir seperti ini, yang lain berpikir seperti itu. Kalau dari kami, selama ini sebenarnya kita ngejalanin sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku aja, sesuai dengan regulasi. Nah kita ini musisi justru kebingungan. Karena kita nggak tau nih, yang salah yang mana, yang benar yang mana, solusinya bagaimana, dan kita harus lakuin apa. Itu yang terjadi.”sebutnya.
“Ini langkah konkret & bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi ini untuk makin mendukung terciptanya ekosistem musik yang fair untuk semua. Semoga semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia”harapnya.
Titi DJ sebagai salah satu penyanyi senior yang bergabung dengan Visi, mengatakan perkumpulan ini tidak hadir untuk berbenturan dengan musisi atau perkumpulan lain. Ia menyadari bahwa semua pihak di ekosistem musik mempunyai kedudukan yang setara dan sama pentingnya.
Menurutnya, di tengah pusaran polemik kontroversi yang ada terkait tata kelola musik ini, kami memutuskan untuk menengahi dengan cara yang dewasa, yaitu dengan bertanya kepada negara yang sudah membuat regulasi,” kata Titi.
“Polemik yang ada beberapa tahun ke belakang bukan hanya dirasakan pencipta lagu, tapi juga produser, musisi, promotor dan banyak pihak lain. Dan kami mendengarkan semua pihak. Kami ingin membela pencipta lagu, penyanyi, produser, dan musisi dengan cara yang terbaik.”
Sebagai informasi, Gerakan Satu Visi sebagai wadah kolektif penyanyi dan pencipta lagu Indonesia berharap pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini akan membawa kejelasan yang membawa kebaikan bagi setiap pihak.
Langkah konstruktif untuk menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia yang dijalankan Gerakan Satu Visi berdasarkan pada keinginan untuk menciptakan dunia musik Indonesia yang adil dan sejahtera bagi setiap orang di dalamnya.
Untuk informasi dan perkembangan terbaru terkait Visi dan Gerakan Satu Visi dapat mengikuti via Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia
Visi pertama kali muncul lewat media sosial pada pertengahan Februari lalu. Perkumpulan penyanyi ini tidak terlalu banyak bicara pada awalnya, hingga akhirnya berbicara terbuka mengenai keprihatinan mengenai tata kelola royalti karya musik sehingga tak timbul masalah terkait aturan yang sudah ada dan berlaku saat ini.
Visi kini telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang tujuannya untuk mencari kebenaran atas regulasi pembayaran royalti performing.
Kelima pasal tersebut, secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.
Sidang perdana uji materil ini juga akan dilangsungkan pada 24 April 2025 dan menjadi salah satu kemajuan atas aksi dari Visi. Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum dalam pengajuan uji materiil ke MK.
Visi yang lahir dari kegelisahan Armand Maulana mengenai carut marut royalti dan hak cipta saat ini. Kemudian Armand Maulana mewadahi beberapa penyanyi dan musisi. Bisa dikatakan, gerakan ini lahir dari kegelisahan yang sama dan dipelopori Armand Maulana.
"Jadi asal-mulanya saya posting feed soal yang lagi ramai tentang hak cipta. Ternyata si penyanyi ini telepon semua, katanya 'ternyata Kang Armand bersuara', semuanya telepon gitu ya. Ya boleh dong saya bersuara asal tidak SARA dan akhirnya saya buatin grup WhatsApp. Saya juga gak tau kenapa saya bikin grup Whatsapp?" ujar Armand Maulana dalam jumpa pers Visi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Vokalis band Gigi ini menuturkan selain dibentuk sebagai rumah penyanyi dan pencipta lagu berkumpul, berserikat & berdaya, Visi juga bertujuan menjaga keharmonisan dan keselarasan ekosistem musik Indonesia.
“Jelas tidak ada dalam agenda kami untuk mendiamkan konflik antar profesi di dunia musik Indonesia. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik, semoga bisa bersatu seperti musik menyatukan banyak orang. Uji materiil UU adalah ikhtiar awal agar ke depannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengoleksian royalti,” papar Armand Maulana.
Tak hanya itu, Armand Maulana pun sempat menunjukkan laman milik LMKN yang membahas pembayaran royalti selama ini. Laporan royalti di laman LMKN berhenti sampai 2020 saja.
"Saya lihat di sini (laman LMKN), 2019 oh ada. Lalu 2020 lebih kecil (pendapatannya), oh saya berpikir karena pandemi ya. Lalu saya scroll lagi, udahan. Ternyata cuma sampai 2020 aja," tutur Armand Maulana.
Maka dari itu, suami penyanyi Dewi Gita ini dan teman- teman musisi lainnya memiliki harapan besar pada uji materilnya di MK mengenai kepastian UU Hal Cipta.
Sikap dan kegundahan Armand terkait aturan tata kelola musik ini kemudian didukung dan dijalani bersama nama-nama penyanyi besar seperti Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Titi DJ, Vina Panduwinata, Nino Kayam, David Bayu, dan masih banyak lagi.
Tak hanya itu, generasi musisi indie yang terkenal di kalangan anak muda pun ikut dalam kegelisahan hati Armand Maulana. Mereka turut merasakan ketakutan mengenai ketidakpastian Undang Undang Hak Cipta saat ini. Deretannya adalah Nadin Amizah, Feby Putri, Bernadya, Baskara Putra, Iga Massardi, Teddy Adhitya, Rendy Pandugo, Gamaliel dan masih banyak lagi.
Kehadiran mereka cukup membuat hati Armand Maulana dan Ariel NOAH sebagai Wakil Ketua Umum terenyuh. Sebab, para musisi muda ini sebenarnya lebih mandiri alias tak menyanyikan lagu orang lain. "Justru banyak dari mereka yang membawakan karya sendiri di atas panggung, kenapa mereka bergantung itu karena mereka peduli," tegas Nino Kayam di momen yang sama.
Vokalis dan leader band NOAH mengatakan bahwa adanya masalah soal kepastian regulasi UU Hak Cipta ini memang menjadi hal yang sangat penting untuk Visi. Bahkan Ariel NOAH dengan tegas menjelaskan hal yang merugikan penyanyi dan pencipta lagu jika hal ini tak menuai titik terang dan tentu yang paling besar kerugiannya ketidakpastian. Jadi kita semua penyanyi sudah terbiasa dengan peraturan pemerintah.
“Kalau sekarang ada direct licence dan ini gak resmi ya jadi bikin kita bingung. Yang mau kita dengar siapa, pemerintah atau yang lagi ramai ini. Kalau direct licence memang kan belum sah dan pajaknya gak tau riset dari mana tarifnya. Akhirnya kita ya hidup dalam ketidakpastian. Jadi kerugian paling utama ada kebingungan buat saya," papar Ariel NOAH.
Perihal ini, Ariel coba menegaskan bahwa akar permasalahannya ada di kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ariel pun dengan tegas meminta agar lembaga itu diperbaiki sistemnya.
Menimpali pernyataan Ariel, penyanyi Bunga Citra Lestari menyampaikan keprihatinannya sekaligus harapannya, setelah uji materiil dilakukan akan ada kejelasan, sehingga tidak ada lagi simpang siur penafsiran yang menimbulkan keresahan.
“Yang satu berpikir seperti ini, yang lain berpikir seperti itu. Kalau dari kami, selama ini sebenarnya kita ngejalanin sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku aja, sesuai dengan regulasi. Nah kita ini musisi justru kebingungan. Karena kita nggak tau nih, yang salah yang mana, yang benar yang mana, solusinya bagaimana, dan kita harus lakuin apa. Itu yang terjadi.”sebutnya.
“Ini langkah konkret & bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi ini untuk makin mendukung terciptanya ekosistem musik yang fair untuk semua. Semoga semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia”harapnya.
Titi DJ sebagai salah satu penyanyi senior yang bergabung dengan Visi, mengatakan perkumpulan ini tidak hadir untuk berbenturan dengan musisi atau perkumpulan lain. Ia menyadari bahwa semua pihak di ekosistem musik mempunyai kedudukan yang setara dan sama pentingnya.
Menurutnya, di tengah pusaran polemik kontroversi yang ada terkait tata kelola musik ini, kami memutuskan untuk menengahi dengan cara yang dewasa, yaitu dengan bertanya kepada negara yang sudah membuat regulasi,” kata Titi.
“Polemik yang ada beberapa tahun ke belakang bukan hanya dirasakan pencipta lagu, tapi juga produser, musisi, promotor dan banyak pihak lain. Dan kami mendengarkan semua pihak. Kami ingin membela pencipta lagu, penyanyi, produser, dan musisi dengan cara yang terbaik.”
Sebagai informasi, Gerakan Satu Visi sebagai wadah kolektif penyanyi dan pencipta lagu Indonesia berharap pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini akan membawa kejelasan yang membawa kebaikan bagi setiap pihak.
Langkah konstruktif untuk menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia yang dijalankan Gerakan Satu Visi berdasarkan pada keinginan untuk menciptakan dunia musik Indonesia yang adil dan sejahtera bagi setiap orang di dalamnya.
Untuk informasi dan perkembangan terbaru terkait Visi dan Gerakan Satu Visi dapat mengikuti via Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia
(tar)
Lihat Juga :