JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, bintang film Nenek Gayung itu bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal
Tak hanya itu, ibunda Lolly ini juga menghadapi dakwaan kedua yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan penolakan atas eksepsi tersebut, sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal
Tak hanya itu, ibunda Lolly ini juga menghadapi dakwaan kedua yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan penolakan atas eksepsi tersebut, sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
(dra)
Lihat Juga :