JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut
Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, JPU meminta agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa ditolak. Ketiga, JPU juga mendesak agar proses persidangan terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jelasnya.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. "Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jelasnya.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. "Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.
Lihat Juga :