Rhea Chakraborty Ajukan Permohonan Atas Kasus Narkoba

Kamis, 10 September 2020 - 14:46 WIB
loading...
Rhea Chakraborty Ajukan...
Rhea Chakraborty mengajukan permohonan jaminan setelah mengaku dipaksa untuk membuat pengakuan yang memberatkan diri terkait dengan Undang-Undang Narkotika. Foto/Istimewa.
A A A
MUMBAI - Rhea Chakraborty mengajukan permohonan jaminan setelah mengaku dipaksa untuk membuat pengakuan yang memberatkan diri terkait dengan Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika (NDPS), setelah dia ditangkap oleh Biro Pengendalian Narkotika (NCB) pada Selasa (8/9) sehubungan dengan kasus narkoba terkait kematian aktor sekaligus kekasihnya, Sushant Singh Rajput.

Chakraborty memutuskan untuk mengunjungi pengadilan khusus setelah permohonan jaminannya ditolak oleh pengadilan pada Selasa. Dalam petisi baru, yang diajukan oleh pengacara Chakraborty, Satish Maneshinde, aktris tersebut mengklaim bahwa dia tidak melakukan kejahatan apapun.

"Dia tidak melakukan kejahatan apapun dan telah terlibat secara salah dalam kasus tersebut," kata pembelaan itu. (Baca juga: Aktris Bollywood Rhea Chakraborty Terlibat Narkoba dan Kematian Pacarnya )

Lebih lanjut, diklaim bahwa Chakraborty dipaksa untuk membuat pengakuan yang memberatkan diri sendiri dan dengan permohonannya pada 8 September lalu, pemohon secara resmi telah mencabut semua pengakuan yang memberatkan.

"Tidak ada satupun petugas wanita yang menginterogasi pemohon saat ini seperti yang diamanatkan oleh hukum. Mahkamah Agung yang Terhormat dalam kasus Sheela Barse VS State Maharashtra, telah menyatakan bahwa interogasi perempuan harus dilakukan hanya di hadapan seorang petugas polisi wanita/ polisi," jelas isi pembelaan itu yang menyoroti bahwa NCB tidak mengikuti pedoman Mahkamah Agung.

Pengacara Chakraborty juga telah mengangkat masalah penerapan dakwaan Pasal 27 A UU NDPS terhadap kliennya itu, dengan mengatakan, “Tuduhan terhadap terdakwa saat ini paling banyak merupakan kasus pembelian sejumlah kecil obat yang pada intinya adalah pelanggaran jaminan. Tidak ada sedikit pun bukti yang menghubungkan pemohon dengan pembiayaan lalu lintas ilegal atau menyembunyikan pelanggar dan karenanya bahan-bahan dari Bagian 27 A Undang-Undang NDPS tidak dibuat dalam fakta dan keadaan saat ini," papar Maneshinde.

“Responden (NCB) tidak menyebutkan jumlah pembiayaan, kuantum obat dan jenis obat yang diduga dibeli dan dibiayai oleh pemohon saat ini. Kasus responden dalam istilah awam adalah bahwa pemohon akan mengkoordinasikan pengiriman obat untuk pacarnya kemudian dan kadang-kadang membayar sendiri. Intinya, perannya yang dituduhkan, jika ada, adalah pembelian sejumlah kecil obat-obatan untuk pacarnya yang kemudian akan masuk dalam cakupan Bagian 20 (b) (ii) (A) (memproduksi, memproduksi, memiliki, menjual, pembelian, pengangkutan, impor antar negara, ekspor antar negara atau menggunakan ganja) yang dapat dihukum dengan penjara maksimal hingga satu tahun atau dengan denda atau keduanya,” bunyi permohonan jaminan yang diajukan oleh Maneshinde.

Dilansir dari Zeenews, Kamis (10/9) Pengadilan khusus akan mendengarkan permohonan jaminan Chakraborty pada hari ini. (Baca juga: 7 Grup K-Pop Ini Tak Pernah Comeback Setelah Debut )

Chakraborty ditangkap oleh NCB setelah tiga hari diinterogasi. Tak lama setelah penangkapannya, dia dikirim ke tahanan yudisial 14 hari oleh pengadilan setempat. Aktris itu dipindahkan ke penjara Byculla Mumbai pada hari Rabu setelah menghabiskan malam di kantor NCB.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
JPU Tolak Pleidoi Ammar...
JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni Tetap Ditahan...
Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Nusakambangan usai Jalani Sidang
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Fachri Albar, Aktor...
Fachri Albar, Aktor Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
Pratama Arhan Gandeng...
Pratama Arhan Gandeng Inka di Pernikahan Jennifer Coppen, Azizah Salsha Hadir Sendiri
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Sukses Bangun Personal...
Sukses Bangun Personal Branding, Kreator M. Ridho Bagikan Strategi Konten Visual Estetik
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Siap-Siap Merinding!...
Siap-Siap Merinding! Kisah Perumahan Horor Legendaris Laddaland Resmi Diadaptasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved