Apakah Menyanyi di Hajatan Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:00 WIB
loading...
Apakah Menyanyi di Hajatan...
Pertanyaan soal kewajiban membayar royalti ketika menyanyi di hajatan, pesta pernikahan, atau acara keluarga ramai dibicarakan di tengah kisruh royalti. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Pertanyaan soal kewajiban membayar royalti ketika menyanyi di hajatan, pesta pernikahan, atau acara keluarga ramai dibicarakan di tengah kisruh royalti. Banyak masyarakat khawatir, kegiatan bernyanyi di acara non-komersial seperti ulang tahun atau pesta kecil justru bisa memicu tuntutan pembayaran royalti.

Kekhawatiran ini semakin besar setelah muncul berbagai interpretasi berbeda terkait aturan hak cipta dan hak pertunjukan lagu di ruang publik. Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Ia mengatakan bahwa pemahaman publik mengenai penerapan aturan royalti sering kali keliru, terutama ketika dikaitkan dengan acara non-komersial seperti pesta pernikahan atau kegiatan komunitas. Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

"Terkait dengan tafsiran terhadap norma pengaturan hak atas pencipta untuk mempertunjukkan ciptakan lagunya dimaknai secara beragam seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara car free day bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Ramli dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara eksplisit mengatur, pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Artinya, jika lagu digunakan di acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Jelang Lebaran, LMKN...
Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK
Di Tengah Duka Kepergian...
Di Tengah Duka Kepergian Vidi Aldiano, Unggahan Ahmad Dhani soal Royalti Tuai Kritikan
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Pemerintah Turunkan...
Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Rekomendasi
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Rayakan Ultah ke-28,...
Rayakan Ultah ke-28, Ini Harapan Terbesar Aurel Hermansyah
Mengapa Api Jadi Simbol...
Mengapa Api Jadi Simbol Penyucian? Ki Atmo Akhirnya Ungkap Filosofi di Balik Ritual Ini
Ki Atmo Ungkap Alasan...
Ki Atmo Ungkap Alasan Tapa Bisu Harus Dilakukan Tanpa Berbicara, Ternyata Punya Makna Mendalam
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved