Apakah Menyanyi di Hajatan Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli
Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Ramli juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya mendorong masyarakat untuk memperbanyak penggunaan lagu secara non-komersial. Semakin sering lagu dinyanyikan di ruang-ruang pribadi atau komunitas, semakin besar peluang karya tersebut dikenal luas.
Namun, jika lagu digunakan sebagai daya tarik utama untuk mengundang orang demi keuntungan, seperti konser berbayar atau acara bisnis, barulah kewajiban membayar royalti berlaku.
Baca Juga: 5 Musisi Indonesia Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Kafe, Tanpa Royalti!
"Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi undang-undang ini justru mendorong, 'Ayo nyanyikan lagu sebanyak banyaknya'," bebernya.
"Tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser, baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu aja," tandasnya.
Namun, jika lagu digunakan sebagai daya tarik utama untuk mengundang orang demi keuntungan, seperti konser berbayar atau acara bisnis, barulah kewajiban membayar royalti berlaku.
Baca Juga: 5 Musisi Indonesia Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Kafe, Tanpa Royalti!
"Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi undang-undang ini justru mendorong, 'Ayo nyanyikan lagu sebanyak banyaknya'," bebernya.
"Tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser, baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu aja," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :