Viral Struk Restoran Cantumkan Royalti Musik, Kunto Aji: Lebih Mahal dari Parkir
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Struk tersebut menunjukkan transaksi pada 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB, dengan total tagihan Rp742.940 yang mencakup menu makanan, minuman, pajak, biaya layanan, serta royalti musik.
Daftar pesanan yang tercantum meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu. Subtotal seluruh makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540.
Yang menjadi sorotan adalah adanya tambahan royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140, yang jarang sekali tercantum secara eksplisit di struk restoran. "Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak.
Baca Juga: Kunto Aji Sindir LMKN, Bandingkan dengan Panitia Kurban yang Sudah Digitalisasi Pembagian Daging
Secara hukum, biaya royalti musik dan lagu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan ketika memutar musik di tempat usahanya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif resmi royalti untuk restoran atau kafe adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, serta Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.
Jika digabungkan, totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Daftar pesanan yang tercantum meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu. Subtotal seluruh makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540.
Yang menjadi sorotan adalah adanya tambahan royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140, yang jarang sekali tercantum secara eksplisit di struk restoran. "Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak.
Baca Juga: Kunto Aji Sindir LMKN, Bandingkan dengan Panitia Kurban yang Sudah Digitalisasi Pembagian Daging
Secara hukum, biaya royalti musik dan lagu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan ketika memutar musik di tempat usahanya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif resmi royalti untuk restoran atau kafe adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, serta Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.
Jika digabungkan, totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lihat Juga :