Viral Struk Restoran Cantumkan Royalti Musik, Kunto Aji: Lebih Mahal dari Parkir
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa pembayaran royalti memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika pemilik usaha telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, mereka bebas memutar lagu apa pun di tempat usahanya tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Baca Juga: Kunto Aji Gagal Terbang Imbas Tangki Bahan Bakar Pesawat Bocor
"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," tutur Ramli.
"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.
Baca Juga: Kunto Aji Gagal Terbang Imbas Tangki Bahan Bakar Pesawat Bocor
"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," tutur Ramli.
"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.
(dra)
Lihat Juga :