Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif

Rabu, 17 September 2025 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, ponakan Benny Simanjuntak tersebut berharap kesalahannya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam kasus serupa.

"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

Kronologi Kasus Vape Obat Keras


Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan mengandung etomidat dalam sebuah paket kiriman. Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan sang aktor sebagai salah satu tersangka.

Polisi menduga Jonathan terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan cairan vape dari Malaysia dan Thailand. Ia bahkan disebut berperan sebagai inisiator sekaligus pengatur logistik bersama para tersangka lain. Dalam kasus ini, ia diduga memiliki peran yang cukup aktif dalam proses peredaran cairan vape berisi etomidat.

Ia disebut terlibat langsung dalam pengiriman sekaligus pengawasan barang yang masuk, sehingga keterlibatannya dianggap signifikan. Selain itu, pemilik nama asli Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini juga diketahui membentuk grup WhatsApp khusus bersama para tersangka lain yang digunakan untuk mengatur logistik, mulai dari pembelian tiket perjalanan hingga koordinasi distribusi barang.

Tidak berhenti di situ, ia bahkan disebut menyiapkan kurir yang bertugas menjemput paket dari Malaysia, menunjukkan adanya peran strategis dalam rantai peredaran. Dari hasil penyidikan, pria kelahiran 13 April 1982 itu juga diduga menerima sebagian dari total 100 kartrid cairan vape yang berhasil disita aparat, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan ini.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman


Pada Mei 2025, Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meskipun hasil tes urinenya negatif, hal itu tidak membebaskannya dari jeratan hukum karena keterlibatannya dalam distribusi tetap terbukti.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Terungkap! Ratu Camilla...
Terungkap! Ratu Camilla Ternyata Masih Kerabat Madonna dan Celin Dion
El Rumi Sentil Sosok...
El Rumi Sentil Sosok yang Ngemis Rating, Sindir Anjasmara?
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Istri Sirinya Mau Lahiran,...
Istri Sirinya Mau Lahiran, Vicky Prasetyo Minta Doa
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Rekomendasi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Berita Terkini
Meisya Amira Belajar...
Meisya Amira Belajar Bahasa Isyarat demi Peran Tunarungu di Film Juminten Edan
Telur Ceplok atau Dadar,...
Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Gizinya Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Ceria Sejak Konflik dengan Sarwendah, Eks Manajer: Dia Banyak Merenung
Tak Pernah Kepikiran...
Tak Pernah Kepikiran Jadi Kreator Konten, Nickysya Kini Sukses Berkat Video Reviewnya di TikTok
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved