Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif
Rabu, 17 September 2025 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, ponakan Benny Simanjuntak tersebut berharap kesalahannya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam kasus serupa.
"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan mengandung etomidat dalam sebuah paket kiriman. Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan sang aktor sebagai salah satu tersangka.
Polisi menduga Jonathan terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan cairan vape dari Malaysia dan Thailand. Ia bahkan disebut berperan sebagai inisiator sekaligus pengatur logistik bersama para tersangka lain. Dalam kasus ini, ia diduga memiliki peran yang cukup aktif dalam proses peredaran cairan vape berisi etomidat.
Ia disebut terlibat langsung dalam pengiriman sekaligus pengawasan barang yang masuk, sehingga keterlibatannya dianggap signifikan. Selain itu, pemilik nama asli Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini juga diketahui membentuk grup WhatsApp khusus bersama para tersangka lain yang digunakan untuk mengatur logistik, mulai dari pembelian tiket perjalanan hingga koordinasi distribusi barang.
Tidak berhenti di situ, ia bahkan disebut menyiapkan kurir yang bertugas menjemput paket dari Malaysia, menunjukkan adanya peran strategis dalam rantai peredaran. Dari hasil penyidikan, pria kelahiran 13 April 1982 itu juga diduga menerima sebagian dari total 100 kartrid cairan vape yang berhasil disita aparat, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan ini.
Pada Mei 2025, Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meskipun hasil tes urinenya negatif, hal itu tidak membebaskannya dari jeratan hukum karena keterlibatannya dalam distribusi tetap terbukti.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Kronologi Kasus Vape Obat Keras
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan mengandung etomidat dalam sebuah paket kiriman. Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan sang aktor sebagai salah satu tersangka.
Polisi menduga Jonathan terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan cairan vape dari Malaysia dan Thailand. Ia bahkan disebut berperan sebagai inisiator sekaligus pengatur logistik bersama para tersangka lain. Dalam kasus ini, ia diduga memiliki peran yang cukup aktif dalam proses peredaran cairan vape berisi etomidat.
Ia disebut terlibat langsung dalam pengiriman sekaligus pengawasan barang yang masuk, sehingga keterlibatannya dianggap signifikan. Selain itu, pemilik nama asli Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini juga diketahui membentuk grup WhatsApp khusus bersama para tersangka lain yang digunakan untuk mengatur logistik, mulai dari pembelian tiket perjalanan hingga koordinasi distribusi barang.
Tidak berhenti di situ, ia bahkan disebut menyiapkan kurir yang bertugas menjemput paket dari Malaysia, menunjukkan adanya peran strategis dalam rantai peredaran. Dari hasil penyidikan, pria kelahiran 13 April 1982 itu juga diduga menerima sebagian dari total 100 kartrid cairan vape yang berhasil disita aparat, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan ini.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Pada Mei 2025, Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meskipun hasil tes urinenya negatif, hal itu tidak membebaskannya dari jeratan hukum karena keterlibatannya dalam distribusi tetap terbukti.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
(dra)
Lihat Juga :