Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif

Rabu, 17 September 2025 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, ponakan Benny Simanjuntak tersebut berharap kesalahannya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam kasus serupa.

"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

Kronologi Kasus Vape Obat Keras


Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan mengandung etomidat dalam sebuah paket kiriman. Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan sang aktor sebagai salah satu tersangka.

Polisi menduga Jonathan terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan cairan vape dari Malaysia dan Thailand. Ia bahkan disebut berperan sebagai inisiator sekaligus pengatur logistik bersama para tersangka lain. Dalam kasus ini, ia diduga memiliki peran yang cukup aktif dalam proses peredaran cairan vape berisi etomidat.

Ia disebut terlibat langsung dalam pengiriman sekaligus pengawasan barang yang masuk, sehingga keterlibatannya dianggap signifikan. Selain itu, pemilik nama asli Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini juga diketahui membentuk grup WhatsApp khusus bersama para tersangka lain yang digunakan untuk mengatur logistik, mulai dari pembelian tiket perjalanan hingga koordinasi distribusi barang.

Tidak berhenti di situ, ia bahkan disebut menyiapkan kurir yang bertugas menjemput paket dari Malaysia, menunjukkan adanya peran strategis dalam rantai peredaran. Dari hasil penyidikan, pria kelahiran 13 April 1982 itu juga diduga menerima sebagian dari total 100 kartrid cairan vape yang berhasil disita aparat, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan ini.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman


Pada Mei 2025, Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meskipun hasil tes urinenya negatif, hal itu tidak membebaskannya dari jeratan hukum karena keterlibatannya dalam distribusi tetap terbukti.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved