BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU
Kamis, 25 September 2025 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Penampilan Nikita yang mengenakan busana elegan dengan dominasi warna putih, luaran jeans, serta high heels, kembali mencuri perhatian di ruang sidang. Kehadirannya juga selalu disambut hangat oleh para penggemar yang setia hadir memberikan dukungan.
Baca Juga: Tampil Bak Cinderella, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Penampilan Nikita yang mengenakan busana elegan dengan dominasi warna putih, luaran jeans, serta high heels, kembali mencuri perhatian di ruang sidang. Kehadirannya juga selalu disambut hangat oleh para penggemar yang setia hadir memberikan dukungan.
Baca Juga: Tampil Bak Cinderella, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Dakwaan Jaksa terhadap Nikita
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
(dra)
Lihat Juga :