Polda Metro Tetapkan Richard Lee Tersangka Laporan Doktif
Selasa, 06 Januari 2026 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya juga tetap berusaha untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. Panggilan mediasi sudah dilayangkan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya juga tetap berusaha untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. Panggilan mediasi sudah dilayangkan.
(wur)
Lihat Juga :