Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp4,9 Miliar Terkait Lagu Bilang Saja yang Dinyanyikan Agnez Mo
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Ari mengaku tak pernah mendapat respons. Alhasil ia memilih melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nominal Rp4,9 miliar ini, kata Ari Bias, juga bukan ditentukan atas kehendak pribadinya, tetapi telah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," jelas Ari Bias.
"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," tambah Ari Bias.
Jika terbukti bersalah usai sidang diputus, PT Aneka Bintang Gading diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar ke Ari Bias. Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Nominal Rp4,9 miliar ini, kata Ari Bias, juga bukan ditentukan atas kehendak pribadinya, tetapi telah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," jelas Ari Bias.
"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," tambah Ari Bias.
Jika terbukti bersalah usai sidang diputus, PT Aneka Bintang Gading diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar ke Ari Bias. Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
(wur)
Lihat Juga :