Kasus Hukum, Seungri Akui 1 dari 8 Dakwaan di Sidang Pertama

Rabu, 16 September 2020 - 18:33 WIB
loading...
Kasus Hukum, Seungri Akui 1 dari 8 Dakwaan di Sidang Pertama
Seungri hari ini menjalani sidang perdana atas sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. Foto/Dok Soompi
A A A
SEOUL - Pengadilan militer umum Komando Operasi Darat hari ini mengadakan sidang pertama kasus Seungri . Dari serangkaian tuduhan yang diarahkan, mantan anggota Big Bang itu akhirnya mengakui satu tindakan kejahatan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

"Kami menolak semua tuduhan kecuali pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing," kata perwakilan Seungri seperti dilansir laman Soompi, Rabu (16/9). ( )

Seungri didakwa atas delapan tuduhan antara lain pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat. Dia juga didakwa melakukan kejahatan ekonomi khusus atau biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu, pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, hingga kejahatan seksual.

Kasus Seungri dipindahkan ke pengadilan militer usai didaftarkan pada Maret lalu. Seungri diduga telah mengatur layanan prostitusi bagi investor asing demi mendapatkan investasi untuk bisnisnya, yang terjadi antara Desember 2015 hingga Januari 2016. Pada waktu yang bersamaan, dia juga diduga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri.

Seungri didakwa pula atas kecurigaan menggelapkan 528 juta won atau sekitar USD448.900 dari klub Burning Sun untuk digunakan pada klubnya, Monkey Museum, dan menyedot dana Yuri Holdings senilai 22 juta won atau USD18.700 dengan menyamarkannya sebagai biaya hukum karyawan.

Seungri juga diduga berjudi pada beberapa kesempatan di kasino Las Vegas antara Desember 2013 hingga Agustus 2017, serta menggunakan total 2,2 miliar won atau USD1,87 juta. Dia diduga menukar USD1 juta untuk token kasino dan tidak melaporkan pertukaran tersebut, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

“Terdakwa (Seungri) tidak memiliki motif untuk menengahi prostitusi. Dia tidak memainkan peran apapun dalam mediasi prostitusi Yoo In Suk," papar kuasa hukum Seungri di pengadilan.

Sementara itu, mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk mengaku, bersalah atas dakwaannya, termasuk mediasi prostitusi. Mengenai kecurigaan bahwa Seungri membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, kuasa hukum berkata, Seungri tidak ingat apakah pernah berhubungan dengan wanita tersebut.

"Dia mengira wanita itu adalah seseorang yang dikirim Yoo In Suk, karena hanya ingin bertemu dengannya," ujarnya.

"Kebiasaan berjudi dapat dikenali setelah mempertimbangkan tidak hanya jumlah uang yang dipertaruhkan, tetapi semua aspek termasuk jumlah total berjudi, durasi, motif, dan keyakinan sebelumnya. Perjudian bukanlah tujuan kunjungan terdakwa ke Amerika Serikat, dan dia melakukan semua aktivitas yang dijadwalkan selama berada di sana," kata sumber di kubu Seungri itu.

Mengenai kecurigaan bahwa Seungri merekam dan menyebarkan rekaman ilegal, perwakilan hukum Seungri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengambil foto itu. "Dia hanya membagikan foto yang diterima dari tempat hiburan dewasa dalam obrolan grup dengan teman-temannya," jelasnya. ( )

Seungri secara pribadi berbicara tentang dugaan pelanggarannya terhadap Undang-Undang Sanitasi Makanan sehubungan dengan pengoperasian klub Monkey Museum.

“Setelah menerima perintah koreksi, semua bangunan bermasalah disingkirkan. Saya kebanyakan berada di luar negeri karena aktivitas saya sebagai selebriti. Jadi saya tidak bisa memastikannya dengan mata kepala sendiri," imbuh Seungri.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)