Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari
Jum'at, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ungkapnya.
"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Hingga kini, Andaru menegaskan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.
"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Hingga kini, Andaru menegaskan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.
(wur)
Lihat Juga :