Dispar Yogyakarta Tegakkan Protokol CHSE Ketat, Pengawasan Dilakukan lewat Penyamaran

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB
loading...
Dispar Yogyakarta Tegakkan...
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo. Foto/KRjogja
A A A
YOGYAKARTA - Sejak relaksasi pariwisata dilakukan pada awal Juni lalu, sejumlah daerah di Indonesia langsung berbenah diri untuk menggeliatkan kembali sektor pariwisata lokal yang sempat tepuruk. Tak terkecuali Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang giat menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) .

Yogyakarta yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan domestik dan mancanegara, sangat serius dalam menerapkan protokol kesehatan wisata CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability). Yogyakarta bahkan sempat dijadikan percontohan penerapan program CHSE bagi destinasi-destinasi wisata lain di Indonesia.

(Baca Juga: Desa Wisata Gamplong Rekomendasi Mister Aladin, Apa Saja Daya Tariknya? )

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi hal tersebut. Salah satunya berkat komitmen dan keseriusan pemerintah provinsi maupun daerah dalam mensosialisasikan prokes di kawasan wisata maupun tempat-tempat umum lain.

Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, selain menerapkan protokol CHSE yang ketat, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan.

"Kami membentuk tim COVID-19 bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian, serta asosiasi pariwisata untuk membantu mengawasi dan menegakkan hukum bila ada wisatawan maupun pelaku wisata yang melanggar. Karena sudah ada Peraturan Gubernur No 77 tentang kedisiplinan penerapan prokes," ujar Singgih saat menghadiri acara "FunTrip Partner Gathering bersama Kemenparekraf x Mister Aladin" di Candi Borobudur, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Singgih menjelaskan, bentuk pengawasannya pun dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari patroli umum di tempat-tempat publik dan destinasi wisata, hingga melakukan "penyamaran".

"Kami dari Dinas Pariwisata melakukan monev (monitoring evaluasi) di destinasi dan usaha pariwisata secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang kita menyamar sebagai wisatawan untuk mencari tahu seperti apa penerapan protokol kesehatan di suatu destinasi," tegas Singgih.

Bila nanti ditemukan wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan , Singgih mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara persuasif. Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.

Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.

(Baca Juga: Sertifikasi CHSE yang Diinisiasi Wamen Angela Tanoesoedibjo Ampuh Bangkitkan Industri Pariwisata )

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Jogja untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non-tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tandas Singgih.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Konflik Timur Tengah...
Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania
ANTX 2026 Perkuat Kolaborasi...
ANTX 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Pariwisata Nusantara
Masa Depan Pariwisata...
Masa Depan Pariwisata Asia Pacific Ditentukan Kemampuan Membaca Perubahan Wisatawan
Target 17 Juta Wisman...
Target 17 Juta Wisman di Tengah Krisis Global, Menpar: Pariwisata Harus Adaptif!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Berita Terkini
Haru, Alfatih Putra...
Haru, Alfatih Putra Mendiang Mpok Alpa Bawa Rapor ke Makam Sang Bunda Setelah Naik Kelas
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved