Kirim SMS Pemberitahuan, Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin COVID-19

Kamis, 07 Januari 2021 - 02:32 WIB
loading...
Kirim SMS Pemberitahuan,...
Foto Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Pada 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.

SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

(Baca Juga: Awalnya Didiagnosa Tifus Ternyata Kalina Positif COVID-19, Lantas Apa Beda Keduanya? )

Kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lain-lain) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr. Nadia dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden belum lama ini.

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi, serta jadwal layanan vaksinasi.

Dr. Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, dr. Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

(Baca Juga: BPOM Kawal Keamanan, Khasiat, dan Mutu Vaksin COVID-19 dengan Terapkan Standar Internasional )

Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

“Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan,” papar dr. Nadia.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
5 Manfaat Kopi yang...
5 Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui, Bikin Panjang Umur hingga Cegah Penyakit Kronis
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Nunung Tekankan Pentingnya...
Nunung Tekankan Pentingnya Perawatan Alami untuk Kesehatan Tubuh dan Benjolan
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Berita Terkini
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved