1,3 Juta Orang Siap Divaksinasi COVID-19 Tahap Pertama, Siapa Saja?
Senin, 11 Januari 2021 - 03:19 WIB
loading...
Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi Indonesia. Foto Ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Keseriusan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi COVID-19 untuk mencegah penularan virus corona makin terlihat jelas. Hal ini ditunjukkan dengan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) blast.
SMS pemberitahuan tersebut ditujukkan kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 . Vaksinasi sendiri dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang. Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi Indonesia.
(Baca Juga: Kiat Jaga Postur Tubuh agar Terhindar dari Masalah Kesehatan )
Pelaksanaan vaksinasi nantinya dilanjutkan kepada 17,4 juta tenaga pelayanan publik. Namun, proses vaksinasi COVID-19 baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) serta aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merangkum dari Instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri, Senin (11/1), pengiriman SMS blast merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.
SMS pemberitahuan tersebut ditujukkan kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 . Vaksinasi sendiri dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang. Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi Indonesia.
(Baca Juga: Kiat Jaga Postur Tubuh agar Terhindar dari Masalah Kesehatan )
Pelaksanaan vaksinasi nantinya dilanjutkan kepada 17,4 juta tenaga pelayanan publik. Namun, proses vaksinasi COVID-19 baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) serta aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merangkum dari Instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri, Senin (11/1), pengiriman SMS blast merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.
Lihat Juga :