Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam
Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi dibacakan barang bukti itu 0,78. Nah, itu sebetulnya 0,6," kata Muhammad Kamil.
Dengan adanya kesalahan data, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan. "Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya lihat malah diancam pasal yang agak serius," tutup Muhammad Kamil.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara , Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga : Jalani Rehabilitasi di Lido, Begini Kondisi Reza Artamevia
Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016. Namun saat itu, Reza tidak dijadikan tersangka lantaran baru dianggap coba-coba.
Dengan adanya kesalahan data, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan. "Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya lihat malah diancam pasal yang agak serius," tutup Muhammad Kamil.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara , Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga : Jalani Rehabilitasi di Lido, Begini Kondisi Reza Artamevia
Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016. Namun saat itu, Reza tidak dijadikan tersangka lantaran baru dianggap coba-coba.
(dra)
Lihat Juga :