Reza Artamevia Didakwa Dua Pasal, Kuasa Hukum Mengecam

Jum'at, 02 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Reza Artamevia Didakwa...
Reza Artamevia. Foto/Sindonews.
A A A
JAKARTA - Polisi mendakwa penyanyi Reza Artamevia dengan dua pasal sekaligus atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).

Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar dengan kondisi ibu dua anak itu dihadirkan secara virtual. Namun tidak semua awak media diperbolehkan masuk mengabadikan momen sidang karena alasan protokol kesehatan.

Sementara itu, Muhammad Kamil mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kliennya. Pasalnya, terdapat kesalahan data barang bukti yang dibacakan.

Baca Juga : Perjuangan Runner Up Idol Seasons 2 Judika Sihotang Jadi Penyanyi Profesional

"Tadi dibacakan barang bukti itu 0,78. Nah, itu sebetulnya 0,6," kata Muhammad Kamil.

Dengan adanya kesalahan data, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan. "Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya lihat malah diancam pasal yang agak serius," tutup Muhammad Kamil.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara , Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga : Jalani Rehabilitasi di Lido, Begini Kondisi Reza Artamevia

Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Sang musisi pernah terjerat masalah serupa di 2016. Namun saat itu, Reza tidak dijadikan tersangka lantaran baru dianggap coba-coba.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
JPU Tolak Pleidoi Ammar...
JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara di Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni Tetap Ditahan...
Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Nusakambangan usai Jalani Sidang
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Fachri Albar, Aktor...
Fachri Albar, Aktor Ditangkap Polisi terkait Penyalahgunaan Narkoba
Rekomendasi
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved